KONTRAK PERKULIAHAN
1. Identitas Mata Kuliah:
Nama Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Jurusan/Prodi : Hukum Ekonomi Syari’ah
Kode Mata Kuliah : STA 205
Bobot SKS : 2 SKS
Semester : III/Ganjil
Dosen Pengampu : Kholilurrahim, S.Pd.I, S.Sy, M.Pd.
2. Standar Kompetensi Lulus :
Mahasiswa dapat memahami dan menganalisis mengenai Ushul Fiqih di Indonesia dengan berbagai keanekaragaman budaya di Indonesia dalam tatanan Hukum di Indonesia, serta pemahaman tentang pentingnya Ushul Fiqih sebagai hukum yang terkelompok dalam hukum dasar.
3. Tempat Pertemuan : Ruang 4 Lantai 2.
4. Hari Pertemuan/Jam : Kamis, 13.00 WIB - 14.40 WIB
5. Kompetensi Dasar : Sesuai RKPS
6. Materi Pokok/Bahan Kajian : Sesuai RKPS
7. Tugas – Tugas :
- Membuat Catatan (Kutipan Langsung) materi yang telah ditentukan atau yang telah disusun dalam Standar Kompetensi Kelulusan Ushul Fiqhi.
- Menyusun pengertian dari Ushul Fiqih menurut pendapat para ahli dan mahasiswa serta unsur-unsur dari rumusan tersebut.
- Membuat makalah sesuai materi yang ditentukan.
- Mereview buku sesuai topik kuliah.
- Melakukan Diskusi Kelompok terhadap permasalahan Hukum Islam Yang Berlandasar Usul Fiqih yang ada di Indonesia.
8. Bahan Bacaan : Sesuai RKPS
9. Kriteria Penilaian : Sesuai RKPS
10. Tata Tertib :
a. Mahasiswa wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh STAIM.
b. Mahasiswa telah terdaftar dalam KRS dan Presensi perkuliahan.
c. Setiap Mahasiswa wajib memiliki 1 (satu) literatur yang terkait dengan Ushul Fiqih.
d. Tidak boleh merokok dalam kelas selama perkuliahan berlangsung.
e. Pakaian yang sopan, khusus untuk mahasiswi tidak ketat, pendek atau transparan.
f. Wajib mengikuti UTS dan UAS atau bentuk lainnya sesuai yang telah ditentukan oleh Dosen Pengampu.
g. Kehadiran minimal bagi mahasiswa/i adalah sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kehadiran Dosen Pengampu untuk dapat mengikuti UAS.
11. Lain-lain :
Apabila ada hal-hal yang berada di luar kesepakatan ini perlu disepakati, maka dapat dibicarakan pada acara perkuliahan. Kontrak perkuliahan ini dapat dilaksanakan, sejak disampaikan dan ditanda tangani.
Mempawah, 16 September 2019
Perwakilan Mahasiswa, Dosen Pengampu,
( Muhammad Wafir) KHOLILURRAHIM, S.Pd.I, S.Sy, M.Pd
NIDN.
RENCANA KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RKPS)
Nama Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Jurusan/Prodi : Hukum Ekonomi Syari’ah
Kode Mata Kuliah : STA 205
Bobot SKS : 2 SKS
Semester : III/Ganjil
Dosen Pengampu : Kholilurrahim, S.Pd.I, S.Sy, M.Pd.
Capaian Pembelajaran (LO) : Mahasiswa mampu menyelesaikan permasalahan subyek hukum islam dalam hidup bermasyarakat dengan mengacu pada Ushul Fiqih (UF) sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
|
TM KE |
KEMAMPUAN YANG DIHARAPKAN |
BEBAN KAJIAN |
METODE & STRATEGI PEMBELAJARAN |
KRITERIA PENILAIAN |
EVALUASI (POST TEST) |
ALOKASI WAKTU |
BOBOT |
|
I |
Mahasiswa mengetahui dan memahami Tujuan Ruang lingkup dan kotrak belajar Mata Kuliah |
1. Kontrak Belajar. 2. Orientasi Perkuliahan
|
1. Instruksi Langsung.
|
Tidak Ada |
Tertulis: Mengumpulkan literature pemaparan dosen Seputar Ushul Fiqih |
100 Menit |
5 % |
|
II |
Mahasiswa mengetahui, memahami dan mampu menjelaskan Pengertian Usuhul Fiqih
|
1. Pengertian Ushul Fiqih 2. Objek Ushul Fiqih 3. Tujuan dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih 4. Perbedaan Ushul Fiqih dan fiqih |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Menyimpulkan dan menjelaskan Pengertian Ushul Fiqih |
Lisan : Mengidentifikasikan dan memaparkan Pengertian Ushul Fiqih |
100 Menit |
5 % |
|
III |
Mahasiswa mampu menjelaskan Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih
|
1. Pertumbuhan Hukum Islam 2. Perkembangan Ushul Fiqih |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
1. Memahami Pertumbuhan Hukum Islam 2. Menjelaskan Perkembangan Ushul Fiqih
|
Lisan : Dapat menjelaskan Pertumbuhan Hukum Islam dan Perkembangan Ushul Fiqih. Tertulis : Mengumpulkan dan merumuskan Pertumbuhan Hukum Islam dan Perkembangan Ushul Fiqih.
|
100 Menit |
5 % |
|
IV |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Sumber Hukum Islam
|
1. Al-Qur’an Sumber Hukum Pertama 2. As-Sunnah Sumber Hukum Islam Kedua 3. Ijma’ Sumber Hukum Islam Ketiga 4. Qiyas sumber Hukum Islam Keempat |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman 4. Penugasan
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Memberikan pemahaman dan penjelasan point-point Sumber Hukum Islam supaya mudah dipahami dan dingat oleh mahasiswa
|
Lisan : Menjelaskan Sumber Hukum Islam
Tertulis : Membuat permumusan Sumber Hukum Islam hingga mudah diingat |
100 Menit |
5 % |
|
V |
Mahasiswa mampu menjelaskan Metode ijtihat
. |
1. Pengertian Ijtihat 2. Macam-macam Metode Ijtihat |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah.
|
1. Menyimpulkan Pengertian Ijtihat 2. Menjelaskan Macam-macam Ijtihat |
Tertulis : Membuat Makalah Individu dengan Tema Metode Ijtihat
Lisan : Menjelaskan dan dapat membedakan Macam-macam Ijtihat
|
100 Menit |
5 % |
|
VI |
Mahasiswa mampu Memahami Kaidah-kaidah Usuliyah
.
|
1. Pengertian Kiadah Usuliyah 2. Jenis kaidah Usuliyah
|
Mahasiswa: Memberikan pemahaman Tentang Kidah Usuliyah. Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
1. Merumuskan Kaidah Usuliyah 2. Melakukan pengkajian Tentang Jenis Kiadah Usuliyah
|
Tertulis : Membuat Rumusan tentang Kiah Usuliyah
|
100 Menit |
5 % |
|
VII |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ta’arudh Al-Adillah Dan Cara Penyelesaiannya
|
1. Pengertian Ta’arudh Al-Adillah 2. Solusi Ta’arudh Al-Adillah
|
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman 4. Penugasan
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
1. Menjelaskan Pengertian Ta’arudh Al-Adillah 2. Mengidentifikasikan Solusi Ta’arudh Al-Adillah |
Lisan : Dapat memahami dan menjelaskan Ta’arudh Al-Adillah dan Solusinya |
100 Menit |
5 % |
|
VIII |
Mahasiswa mampu mengidentifikasi, Qaidah Fiqhiyah I |
1. Pengertian Qaidah Fiqhiyah 2. Macam-macam Qaidah Fiqhiyah Lafazh dan Dilalahnya 3. Dilalah Al-Amr |
Mahasiswa: 5. Instruksi Langsung 6. Diskusi dan Tanya Jawab 7. Pemahaman 8. Penugasan
Dosen: 5. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 6. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 7. Memberikan hasil analisisnya. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
1. Menjelaskan Pengertian Qaidah Fiqhiyah 2. Mengidentifikasikan Macam-macam Qaidah Fiqhiyah Lafazh dan Dilalahnya 3. Serta Dilalah Al-Amr |
Lisan : Dapat memahami dan menjelaskan Qaidah Fiqhiyah I |
100 Menit |
5 % |
|
IX |
Mahasiswa mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mendeskripsikan materi, dari pertemuan I sampai dengan pertemuan VIII dengan baik dan benar.
|
Semua Beban Kerja pertemuan I sampai dengan pertemuan VIII |
Evaluasi menyeluruh secara tertulis. Mahasiswa: Mengerjakan soal-soal tertulis yang telah disediakan. Dosen: Mengawasi dan mengoreksi hasil kerja mahasiswa |
Melakukan evaluasi (UTS) materi perkuliahan Ushul Fiqih mulai Tatap Muka I hingga Tatap Muka VII |
Tertulis : Dapat mengerjakan soal-soal yang telah disediakan. |
100 Menit |
5 % |
|
X |
Mahasiswa mampu memahami Qidah Fiqhiyah II |
1. Kaidah-Kaiah Lain Dari Al-Amr 2. An-Nuhyu dan Dilalahnya 3. Masa Berlakunya Larangan
|
Mahasiswa: Memaparkan dan Mendiskusikan hasil Diskusi Dosen: 1. Memberikan masukan dan lebih menyempurnakan hasil tugas lapangan 2. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Melaksanakan Diskusi Kelompok sesuai materi yang telah dibagi |
Lisan : Diskusi Kelompok
Tertulis : Menyempurnakan Makalah Diskusi
|
100 Menit |
10 % |
|
XI |
Mahasiswa mampu Memahami Qaidah Fiqhiyah III |
1. Muthlaq dan Muqayyad 2. Mujmal dan Mubayyan 3. Pengertian Muradil dan Musytarak |
Mahasiswa: Memaparkan dan Mendiskusikan hasil Penugasan Lapangan
Dosen: 1. Memberikan masukan dan lebih menyempurnakan hasil tugas lapangan 2. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah |
Melaksanakan Diskusi Kelompok sesuai materi yang telah dibagi |
Lisan : Diskusi Kelompok
Tertulis : Menyempurnakan Makalah Diskusi |
100 Menit |
10 % |
|
XII |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Hukum Islam Dan Semua Unsur-Unsurnya
|
1. Konsep al-Ahkam 2. Konsep Al-Hakim 3. Konsep Mahkum Fih dan Mahkum Bih
|
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Menjelaskan dan memberikan contoh serta Hukum Islam Dan Semua Unsur-Unsurnya
|
Lisan : Mengetahui, memahami dan menjelaskan Kedudukan Hukum Islam Dan Semua Unsur-Unsurnya
|
100 Menit |
5 % |
|
XIII |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Taqlid |
1. Pengertian Taqlid 2. Hukum Ber Taqlid 3. Ketentuan Ber Taqlid |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Menyimpulkan Taqlid |
Lisan : Mendiskusikan dan menjelaskan pemahaman tentang Taqlid |
100 Menit |
5 % |
|
XIV |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Mazhab |
1. Pengertian Mazhab 2. Beramal Dengan Fatwah Seorang Mufti 3. Mengikuti (Fatwa) Seorang Mufti |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab 3. Pemahaman
Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait. |
Menyimpulkan Mazhab |
Lisan : Mendiskusikan dan menjelaskan Mazhab |
100 Menit |
5 % |
|
XV |
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ifta’
|
1. Pengertian dan Ketentuan Ifta’ 2. Mufti 3. Mustafti 4. Fatwa 5. Berfatwa |
Mahasiswa: 1. Instruksi Langsung 2. Diskusi dan Tanya Jawab Dosen: 1. Melengkapi data kajian yang diperlukan lengkap. 2. Menjelaskan bahan kajian yang belum jelas. 3. Memberikan hasil analisisnya. 4. Hal-hal lainnya yang terkait dengan materi kuliah. |
Menyimpulkan dan menjelaskan Ifta’
|
Lisan : Menjelaskan dan mendiskusikan Tentang Ifta’
|
100 Menit |
5 % |
|
XVI |
Mahasiswa mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mendeskripsikan materi, dari pertemuan X sampai dengan pertemuan XV dengan baik dan benar.
|
Semua Beban Kerja pertemuan X sampai dengan pertemuan XV |
Evaluasi Menyeluruh secara tertulis. Mahasiswa : Mengerjakan soal-soal tertulis yang telah disediakan. Dosen: Mengawasi dan mengoreksi hasil kerja mahasiswa, kemudian melaporkannya sebagai hasil akhir dalam bentuk DPNA. |
Melakukan evaluasi (UAS) materi perkuliahan Ushul Fiqhi mulai Tatap Muka X hingga Tatap Muka XV |
Ujian Akhir Semester |
100 Menit |
15 % |
|
REFERENSI |
|
1. Boedi Abdulla ( 2009 ), Ilmu Ushul Fiqh, Bandung, Pustaka Setia. 2. Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin (2008)“Ushul Fiqh ” Jakarta, Kencana
|
Mempawah, 16 September 2019
Mengetahui, Dosen Pengampu,
Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah
Sri Wahyuni, S.H.I, M.Sy. KHOLILURRAHIM, S.Pd.I,S.Sy,M.Pd ad Fathan
ad Fathan
No comments:
Post a Comment